Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, telah mengakibatkan banyak perubahan dalam tatanan kehidupan umat manusia, termasuk dalam proses sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Kebijakan tersebut ditindaklanjuti oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan menetapkan kebijakan terkait proses sertifikasi dan verifikasi dimasa pandemi, termasuk didalamnya sertifikasi SVLK. Kebijakan ini diambil KAN untuk memastikan bahwa proses kegiatan sertifikasi dan verifikasi dapat tetap berjalan, guna memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kaidah internasional serta sebagai acuan yang jelas bagi KAN dan Lembaga Sertifikasi (LS). Selama masa pandemi LS dapat melakukan proses audit SVLK dengan menggunakan metode remote audit, baik untuk kegiatan sertifikasi awal, resertifikasi maupun surveillance. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 16 April 2020 sampai dengan status kedaruratan Covid19 dinyatakan berakhir. Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pelaksanaan remote audit penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu.
Surat Edaran Dirjen PHPL KemenLHK No. 05/PHPL/PPHH/HPL.3/2020;
IAF MD 4:2018 about IAF Mandatory Document for The Use of Information Communication Technology (ICT) for Auditing/Assessment Purpose;
IAF ID 3: 2011 about IAF Informative Document for Management of Extraordinary Events or Circumstances Affecting ABs, CABs and Certified Organizations;
IAF ID 12:2015 about Principles on Remote Assessment.
Persyaratan
Menyetujui pernggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk remote audit termasuk tentang keamanan informasi dan langkah-langkah perlindungan data;
Menyediakan seluruh infrastruktur yang diperlukan agar proses remote audit dapat berlangsung dengan baik, seperti: koneksi internet, komputer dan/atau smartphone, aplikasi video conference, dan lain-lain;
Memiliki ponsel yang mampu menggunakan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi;
Mengirimkan dokumen-dokumen audit sesuai dengan audit plan yang dikirimkan oleh tim auditor;
Membuat pakta integritas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan bermaterai, terkait kebenaran data yang diverifikasi oleh auditor.
Brosur Pedoman Teknis Implementasi Audit SVLK Jarak Jauh – BHS